Inpres Sistem Penanganan Kasus Korupsi Perpanjang Birokrasi

Inpres Sistem Penanganan Kasus Korupsi Perpanjang Birokrasi

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 18:36 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah menerbitkan Inpres mengenai sistem penanganan kasus korupsi dinilai akan menghambat penanganan kasus korupsi di Indonesia. Inpres itu dinilai memperpanjang birokrasi.Menurut Kepala Operasional Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) M Muslih rancangan Inpres tersebut merupakan titik balik penanganan kasus korupsi. "Ini jadi titik balik pemberantasan korupsi di Indonesia. Waktu kampanye, SBY akan memimpin langsung pemberantasan korupsi," ujar Muslih di sela diskusi publik tentang Inpres sistem penanganan kasus korupsi di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2006).Rancangan Inpres ini bertolak belakang dengan Inpres No. 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan Keppres No. 11/2005 tentang koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.Menurut Muslih, Inpres yang akan dikeluarkan itu justru akan memperpanjang birokrai penanganan korupsi karena sebelumnya sudah ada Bawasda, Irjen, Waskat, KPK, Polisi dan jaksa. Yang lebih penting menurutnya rencana Inpres ini akan menggabungkan berbagai elemen pemerintah dalam satu forum komunikasi yang menyerupai Muspida pada masa lalu."Ini kan aneh, sesuatu dilihat melanggar setelah disetujui," ujar dia.Forum komunikasi ini akan terdiri dari Mendagri, Menkeu, Menneg PAN, Kepala BIN, Kejaksaan Agung, Kapolri dan BPKP. Hal sama juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.Forum komunikasi ini yang akan menyeleksi kasus mana yang layak diaudit lebih lanjut sebagai kasus korupsi. "Ini sangat subyektif akan memberi kewenangan yang lebih luas dan tidak terkontrol," jelas Muslih. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait