Polisi mengungkapkan Rizky Billar melakukan KDRT fisik terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal tersebut didukung dengan hasil visum yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.
"Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan mengatakan penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus ini juga dikuatkan dengan keterangan korban dan satu alat bukti lainnya. Dalam hal ini pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan.
Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Simak video 'Rizky Billar Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun':