Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor. Status ini berlaku hingga 23 Oktober.
"Iya sudah ditetapkan (status tanggap darurat), mulai tanggal 9 sampai 23, ya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama melalui pesan singkat, Rabu (12/10/2022).
Febby menyebutkan penetapan ini diambil setelah adanya bencana banjir dan tanah longsor di 5 kecamatan pada Minggu (9/10). Data akhir BPBD tercatat 655 rumah terdampak banjir dan 124 rumah terdampak longsor dengan rincian 14 rumah rusak berat, 16 rusak sedang, dan 94 rusak ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penanganannya memberikan kebutuhan dasar bagi warga terdampak. "Kebutuhan mendesak pemenuhan kebutuhan dasar dan pembersihan rumah pasca-bencana," ujarnya.
Lebih lanjut, BPBD juga akan menurunkan perahu di Jembatan Cimandur. Perahu ini diperuntukkan bagi warga agar bisa melewati sungai.
"Kami kolaborasi dengan BPBD Provinsi dan PUPR Provinsi, tim akan menurunkan sling untuk pegangan perahu jenis katamaran di lokasi," jelasnya.
Selama status tanggap darurat bencana, BPBD Lebak mengimbau masyarakat di sepanjang aliran sungai dan di wilayah perbukitan untuk waspada.
"Musim hujan ini harus diwaspadai ada potensi banjir dan tanah longsor. Selalu siaga dan hati-hati," pungkasnya.
(dwia/dwia)