KPK telah melengkapi berkas perkara milik eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di perkara suap persetujuan izin PT Summarecon Agung. Selain Haryadi Suyuti, berkas milik penyuap lainnya telah dilengkapi KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pelimpahan berkas itu dirampungkan pada Rabu (12/10). Dia menyebut para penerima suap itu bakal menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Hari ini (12/10), Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryadi Suyuti dkk sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, wewenang penahanan para tersangka merupakan tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, saat ini para penerima suap itu masih dititipkan di Rutan KPK.
"Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK," tambahnya.
Ali menambahkan saat ini pihak jaksa bakal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panitera Muda Tipikor," tutup Ali.
Adapun tersangka penerima suap yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Yogyakarta antara lain:
Haryadi Suyuti ditahan pada Rutan KPK gedung Merah Putih
Nurwidhihartana ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat
Triyanto Budi Yuwono ditahan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur
Sebelumnya, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dandan Jaya Kartika merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Status penahanan Dandan pun menjadi wewenang majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK akan menunggu penunjukan hakim serta hari persidangan Dandan.
(mae/mae)