Wakil Ketua MPR Minta Kemensos Bantu Korban Luka Tragedi Kanjuruhan

Wakil Ketua MPR Minta Kemensos Bantu Korban Luka Tragedi Kanjuruhan

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 15:56 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Sosial ikut menyalurkan santunan bagi ratusan korban luka tragedi Kanjuruhan. Sebab, insiden ini juga menyebabkan korban dengan luka berkepanjangan. Namun, banyak dari mereka yang tidak memiliki dana untuk menebus obat-obatan.

"Sudah sepatutnya Kemensos gunakan instrumen Permensos Nomor 04 Tahun 2015 soal santunan Rp 5 juta bagi korban luka berat, di mana hal itulah yang dialami oleh banyak korban tragedi Kanjuruhan. Jangan sampai baru 10 hari berlalu, para korban luka seolah dilupakan meskipun luka fisik dan psikisnya masih terus mereka rasakan," ujar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Anggota DPR-RI Komisi VIII ini pun menjelaskan berdasarkan data Dinkes Kabupaten Malang per 9 Oktober 2022, jumlah korban tragedi Kanjuruhan mencapai 714 orang. Dari jumlah tersebut, 131 orang meninggal, 583 luka-luka, dan 33 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa HNW ini menyampaikan terdapat beberapa korban luka-luka tersebut yang wajahnya melepuh, kakinya patah, matanya merah, sesak napas, pusing, mual, hingga keluhan medis lainnya. Adapun hal ini l disebabkan oleh paparan gas air mata yang ditembakkan oleh pihak kepolisian.

Meski demikian, lanjut Hidayat, banyak korban yang tak mampu membeli obat hingga harus mencari hutang untuk pengobatan.

ADVERTISEMENT

"Kami apresiasi bantuan yang sudah diberikan oleh presiden juga oleh Kemensos yang sudah menyalurkan santunan bagi korban meninggal, tetapi korban-korban luka yang banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu juga membutuhkan bantuan tersebut. Jika seluruhnya mendapatkan santunan masing-masing Rp 5 juta, maka jumlah yang dibutuhkan hanya Rp 3,2 miliar saja, angka yang tentu relatif kecil bagi anggaran Kemensos, tapi sangat besar artinya bagi bukti kehadiran negara dan sangat membantu para korban," ungkapnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menambahkan luka yang dialami oleh para korban adalah akibat semprotan gas air mata yang diakui Polri sudah kedaluwarsa. Bahkan, menurut TGIPF dari Menko Polhukam tindakan ini dinyatakan sebagai pelanggaran, dan Komnas HAM menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.

Mengenai hal ini, Hidayat pun mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah memberikan sanksi administratif berupa pencopotan dan mutasi kepada sejumlah pejabat dan perwira Polri, juga sanksi pidana dengan penetapan status tersangka kepada enam orang pihak penyelenggara. Hidayat juga menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf secara terbuka kepada publik seperti halnya yang dilakukan jajaran Polres Kota Malang.

Namun di sisi lain, Hidayat tetap meminta masyarakat agar terus mengawal penyelidikan kasus ini. Hal ini guna menghindari kasus serupa terjadi lagi.

"Meski demikian, seluruh lapisan masyarakat tetap menuntut agar penyelidikan terus dilanjutkan untuk dapat menuntaskan kasus yang menjatuhkan korban sipil sangat banyak itu, bahkan masuk terbesar kedua sedunia, siapa yang bertanggung jawab harus diberi sanksi hukum yang menjerakan. TGIPF harus bekerja serius dan profesional, serta mempertimbangkan temuan dari tim investigatif lainnya seperti Komnas HAM, Tim Advokasi Aremania, Kontras, dllnya, agar seluruh yang bertanggung jawab diberikan sanksi hukum atau sosial dengan dicopot dari jabatannya, sehingga tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali, dan para korban termasuk yang luka maupun menjadi yatim, tetap dipedulikan dan disantuni oleh Negara," pungkasnya.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads