Masyarakat kini bisa tersenyum lebar karena paspor baru akan berlaku selama 10 tahun. Jadi tidak perlu lagi bikin per lima tahun. Lalu bagaimana nasib paspor lama?
Paspor baru itu akan berlaku efektif untuk permohonan paspor yang diajukan Rabu (12/10) besok. Nah, bagi pemilik paspor lama yang diajukan hari ini, masa berlakunya masih 5 tahun.
"Paspor lama berlaku sampai habis sesuai apa yang tertera di halaman biodata paspor RI," kata Kasubag Humas Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Hal itu dijelaskan Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," kata Widodo.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Simak video '3 Negara Ini Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan per 10 Oktober':