Anies Pastikan Revitalisasi Halte TransJ Bundaran HI Tak Langgar Prosedur

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 14:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proses revitalisasi halte TransJakarta di Bundaran HI tak melanggar prosedur. Anies mengatakan telah ada surat dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Kalau soal administratifnya boleh diuji. Kalau soal administrasinya nggak mungkin dilanggar," ujar Anies setelah meninjau Halte TransJakarta Bundaran HI, Rabu (12/10/2022).

Anies menuturkan tak mungkin Pemprov DKI melakukan pembangunan tanpa mengikuti prosedur. Anies menilai polemik yang berkembang terkait Patung Selamat Datang terhalang tak selalu harus dibalas dengan lisan.

"Proper-nya dilakukan, nggak mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur. Cuma begini, kan kita ini selalu sudahlah, nggak apa-apa dah, nggak usah selamanya harus dibalas dengan jawaban," kata Anies.

"Biarkan nanti waktu membuktikan, gitu saja. Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik. Saya selalu bilang sudah biar saja waktu nanti membuktikan. Buat apa kita berdebat imajinasi. Tapi saya hormat dan saya merasa itu adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar harus memberikan penjelasan lengkap, harus memberikan paparan perencanaan lengkap," lanjut dia.

Protes soal pembangunan halte TransJakarta di Bundaran HI awalnya disampaikan oleh sejarawan JJ Rizal. JJ Rizal menilai halte TransJakarta di Bundaran HI terlalu tinggi sehingga menutupi Patung Selamat Datang. Dia meminta pembangunan halte itu dihentikan dan diganti dengan rancangan yang tidak menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa juga sudah buka suara mengenai revitalisasi halte Bundaran HI. Dia menilai ada yang dilanggar dalam prosedur pelestarian cagar budaya. Menurutnya, kawasan Bundaran HI berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), sehingga harus mengantongi persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan TSP.

"Karena dia Bundaran HI sudah ODCB, sudah diajukan oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Karenanya, kemarin dari sisi delienasinya area batasan," kata Boy saat dihubungi, Kamis (29/9).

Adapun ODCB di dalam kawasan Bundaran HI terdiri atas Monumen Selamat Datang, air mancur, hingga bundaran air mancur. Boy menekankan pembangunan Halte Bundaran HI tak boleh menutupi ODCB.

"Kedua ODCB itu bukan cagar budaya hanya bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," jelasnya.

Selain itu, Boy menyatakan kegiatan revitalisasi halte yang menyangkut ODCB harus melalui persidangan bersama TACB dan TSP. Namun hal itu tak dilakukan oleh TransJakarta. Karena itulah, pihaknya akan mengundang TransJakarta untuk dimintai penjelasan terkait Revitalisasi Halte Bundaran HI.

"Iya betul. Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran," ujar Boy saat menjawab apakah revitalisasi melanggar proses pelestarian cagar budaya.

Simak Video 'Halte Bundaran HI Disebut Halangi Cagar Budaya, Ini Komentar Warga':






(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork