Dakwaan Ferdy Sambo: Yosua Sempat Tolak Panggilan Putri Candrawathi

Dakwaan Ferdy Sambo: Yosua Sempat Tolak Panggilan Putri Candrawathi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 14:39 WIB
Kabar terbaru kasus Brigadir J berkaitan dengan kronologi hingga motif pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Cek selengkapnya.
Brigadir Yosua (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Momen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memanggil Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam petikan surat dakwaan jaksa. Ternyata saat itu Yosua sempat menolak panggilan Putri Candrawathi.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Jaksa mengatakan peristiwa itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dalam petikan surat dakwaan, Putri Candrawathi disebut menelepon ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampai Ricky Rizal di rumah Magelang, dia langsung menghadap Putri. Saat itu, Putri meminta Ricky memanggil Yosua untuk menghadapnya di kamar.

Ricky pun menyanggupi permintaan Putri saat itu. Dia memanggil Yosua dan meminta Yosua menemui Putri di kamar pribadi Putri di lantai dua rumah, namun ternyata Yosua sempat menolak ajakan Ricky itu.

ADVERTISEMENT

"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil Saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bunyi petikan surat dakwaan jaksa.

Namun Ricky tetap berusaha mengajak Yosua dan meminta Yosua menemui Putri. Hingga akhirnya Yosua mengamini ajakan Ricky.

"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Saksi Putri Candrawathi dalam kamarnya di lantai dua," katanya.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak Video 'Penampakan Tumpukan Berkas Perkara Ferdy Sambo yang Segera Disidangkan':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads