Febri Diansyah Belum Terima Dakwaan Sambo dkk, Singgung soal KUHAP

Febri Diansyah Belum Terima Dakwaan Sambo dkk, Singgung soal KUHAP

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 10:44 WIB
Febri Diansyah
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akan digelar Senin pekan depan. Namun, hingga saat ini, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum mendapat surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Ya, tadi saya cek ke tim, sampai pagi ini kami memang belum diberikan salinan dakwaan dan berkas perkara dari jaksa," kata Febri Diansyah selaku kuasa hukum dari Putri Candrawathi kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Febri lantas menyinggung tentang Pasal 143 ayat 4 KUHAP. Pasal itu menjelaskan tentang aturan kewajiban jaksa untuk memberikan surat dakwaan ke tersangka atau penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 143 ayat 4 KUHAP yang disinggung Febri:

Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga dikatakan pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, mengatakan kliennya telah siap menghadapi sidang perdana nantinya. Namun, dirinya pun belum mendapatkan informasi kapan sidang itu digelar.

"Tim PH (penasihat hukum) RR belum menerima Salinan Surat Dakwaan dan belum mengetahui jadwal sidang. Tim hukum Bripka RR siap untuk menghadapi persidangan perkara RR di PN Selatan," kata Erman kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Erman mengatakan pihaknya bakal mencari informasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia juga menyinggung KUHAP soal kewajiban JPU memberikan dakwaan setelah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Seharusnya sesuai hukum acara pidana KUHAP pada saat perkara terdakwa dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan satu berkas salinan dakwaan berikut BAP lengkap diserahkan juga kepada terdakwa atau PH-nya," ujarnya.

Diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar pada Senin (17/10/2022). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan diadili mulai Senin pekan depan.

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa diketahui ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Sementara itu, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangan.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads