Dia menyebut sikap JPU yang tidak memberikan salinan berkas perkara kepada kuasa hukum seorang terdakwa harus memperoleh teguran. Menurutnya, tindakan itu tidak menghormati Hukum Acara Pidana.
"Jadi oknum-oknum seperti ini yang harus diberikan sanksi atau ditegur oleh Bapak Jaksa Agung. Semestinya Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang seperti ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sama-sama menjaga nama baik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga instansi resmi negara. Akan tetapi kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan. Harus kita lawan, nggak boleh seperti itu," imbuh Pitra.
Sebelumnya, Roy Suryo akan segera diadili terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Sidang perdana Roy Suryo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pekan depan.
"Kami sangat menghormati dan menghargai persidangan yang akan dilangsungkan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Pitra mengatakan kliennya sangat siap mengikuti jalannya persidangan nanti. Roy Suryo pun meminta sidang dilakukan secara offline.
"Kami selaku tim penasihat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (langsung/tatap muka) terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," katanya.
Menurut Pitra, sidang secara tatap muka itu diharapkan mampu mengurangi potensi kesaksian palsu dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Roy Suryo.
"Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online (tidak langsung). Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materiil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," jelas Pitra.
(aud/aud)