"Banding," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang etik, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022).
Asmara mengatakan ketiganya dipecat dengan tidak hormat. Mereka dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," sebut Asmara.
Setelah sidang digelar, ketiganya langsung diboyong ke ruang tahanan Polda Sumut. Tampak ketiganya tidak lagi berseragam polisi saat keluar dari gedung Propam.
Mereka memakai baju kaus dengan kondisi tangan diborgol. Mereka dikawal oleh sejumlah personel lalu digiring ke ruang tahanan.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga Video: Detik-detik Rampok Sekap Karyawan Disdik Kabupaten Tasikmalaya
(idh/idh)