Pemilik rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Raya nomor 42, Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Ema Hermina (65) melaporkan 10 YouTuber ke polisi karena rumahnya dijadikan konten horor. Ema disebut bisa menggugat secara perdata terkait konten horor tersebut.
"Pemilik rumah juga bisa menggugat secara perdata, karena akibat unggahan YouTube mereka bisa mengakibatkan harga jual rumah mereka anjlok atau nggak ada yang berminat membeli," ujar pakar hukum Imam Anshari Saleh kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menilai pemilik rumah bisa mengalami rugi secara materiil dan immateriil karena konten horor yang dibuat YouTuber tersebut. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata
"Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," kata Imam menjelaskan isi Pasal 1365 KUHPerdata.
Imam menyebut para YouTuber itu diduga melanggar 3 hal. Pertama terkait mamasuki perkarangan orang lain tanpa izin. Imam menilai YouTuber tersebut melanggar pasal 176 undang-undang hukum pidana (KUHP) ayat 1.
"Pasal tersebut menjelaskan jika ada seseorang yang masuk ke dalam rumah, pekarangan tertutup yang dipakai dengan cara-cara yang melawan hukum maka bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan dan juga bisa mendapatkan denda," kata Imam.
Imam tak mengetahui pasti penggunaan rumah untuk konten horor tersebut apakah sempat dilarang oleh penjaganya atau tidak.
"Jika memang ada pelarangan, (sudah dilarang tapi rumah) tetap digunakan (untuk konten horor), maka para YouTuber dikategorikan 'memaksa masuk'. Jadi sanksinya lebih berat," ucap Imam.
Hal kedua yakni terkait hilangnya sejumlah barang di rumah tersebut. Para YouTuber bisa dilaporkan dengan dugaan melakukan pencurian.
"Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP," imbuh Imam.
Pasal 362 KUHP berbunyi:
Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
Namun, lanjutnya, terkait pencurian ini perlu pembuktian. Apakah barang-barang tersebut sudah hilang sebelum para YouTuber bikin konten horor atau hilang sesudah YouTuber masuk ke rumah itu.
Ketiga, 10 YouTuber tersebut bisa dipidana perihal pencemaran nama baik. Mereka bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bunyinya sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
"Di mana ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah," kata ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad.
Polisi Selidiki
Polda Jawa Barat menyelidiki kasus 10 YouTuber yang dilaporkan karena membuat konten video horor di sebuah rumah kosong di Kota Bandung. Konten itu tanpa izin dari pemilik rumah.
"Laporan memang sudah kami terima namun sekarang memang masih diselidiki, maksudnya akan tetap kita atensi untuk diproses secara hukum," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Markas Brimob Polda Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (11/10).
Menurutnya, tim penyidik yang menerima laporan itu masih mendalami status kepemilikan rumah tersebut. Setelah itu, polisi bakal mendalami para pemilik 10 akun YouTube yang dilaporkan tersebut.
"Termasuk YouTuber yang masuk ke rumah itu, akun-akun yang digunakan dan juga informasi-nya masih kita dalami orang-orang tersebut," kata Ibrahim.
Simak Video: Rumahnya Dijadikan Konten Horor, Ahli Waris Polisikan 10 YouTuber
(isa/jbr)