Diperiksa 12 Jam, 2 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Ditahan

Diperiksa 12 Jam, 2 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Ditahan

Deni Prasetyo - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 03:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Dua dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Mapolda Jatim. Penyidik memutuskan tidak menahan AH dan SS.

"Hari ini (terhadap) dua orang berinisial AH dan SS pemeriksaan dinyatakan cukup. Namun akan dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir detikJatim, Rabu (12/10/2022)

Terhadap AH, polisi melayakngkan pertanyaan sebanyak 123. Selain Abdul Haris, pemeriksaan juga dilakukan selama kurang lebih 12 jam terhadap Sekuriti Officer Arema FC Suko Sutrisno

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pemeriksaan terhadap AH (Abdul Haris) ada sekitar 123 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,"

Meski telah diperiksa selama 12 jam dengan 123 pertanyaan, penyidik kepolisian memutuskan tidak menahan Abdul Haris. Sesuai dengan rencana, ia bersama Security Officer Arema FC Suko Sutrisno akan menjalani pemeriksaan tambahan pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Kepada saudara SS ini ada sekitar 42 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata Dirmanto.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Saling Lempar PT LIB dan Indosiar soal Jadwal Tayang Arema Vs Persebaya

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads