Berbahasa Asing di Acara Resmi, Presiden Langgar UUD
Rabu, 12 Jul 2006 13:07 WIB
Jakarta - Kebiasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menteri yang kerap menggunakan bahasa asing dalam acara resmi harus dihilangkan. Sebab, hal tersebut cenderung melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 45.Hal ini disampaikan peneliti utama pusat bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Yayah B Lumintainteng, kepada wartawan di kantor Wakil Presiden Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (12/7/2006). "Berdasarkan UUD bahasa resmi kita adalah bahasa Indonesia. Sekarang kan sedang demam hukum, sebenarnya kecenderungan ke arah situ (melanggar hukum) ada," ujar Yayah.Menurut Yahya, fenomena penggunaan bahasa asing oleh Presiden dan menteri dalam acara resmi bisa didorong oleh berbagai Hal. Pertama, Presiden dan pejabat negara merasa sedang berbicara di depan kaum intelektual. Kedua, hal tersebut tak lebih dari sekadar tuntutan gaya.Yayah menegaskan, kebiasaan menggunakan bahasa Inggris dalam acara resmi oleh pejabat negara sudah mengkhawatirkan. Hal ini harus segera dihilangkan. Sebagai pejabat negara, Presiden dan menterinya harus memberikan contoh yang benar kepada masyarakat. Di sisi lain materi yang disampaikan juga harus dimengerti, bahkan hingga ke masyarakat di seluruh pelosok desa. "Apalagi Presiden dan pejabat negara lainnya adalah orang Indonesia asli. Jadi mengapa harus menggunakan bahasa Inggris dalam acara resmi?" ungkap Yahya.Lebih buruk lagi, kecenderungan berbahasa asing di kalangan pejabat negara ini menular ke kalangan remaja. Para remaja bahkan cenderung menggunakan bahasa gaul."Bahasa Indonesia yang menjadi sarana ekspresi kurang tercermin dari anak-anak muda. Karena itu penerapan nilai-nilai sastra di sekolah harus ditingkatkan," ungkap Yayah.Kehadiran Yayah di kantor Wapres untuk meminta kesediaan Wapres Jusuf Kalla menghadiri konferensi Himpunan Sarjana Kesastraan Indonesia (HISKI). Acara tersebut akan digelar 7-10 Agustus di Jakarta.
(djo/)











































