Kapal Patroli Bakamla RI, KN Bintang Laut-401, menangkap kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal asing itu ditangkap Bakamla di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan kapal asing itu ditangkap pada hari ini, Selasa (11/10/2022).
"KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan," kata Yuhanes Antara dalam keterangannya.
Dia mengatakan kapal asing yang mencuri ikan itu berbendera Malaysia. Berdasarkan radar, kapal itu telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia.
"Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia," ucapnya.
Dia mengatakan kapal asing itu membawa 4 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KIA tersebut tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia.
"Diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009," tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut," tutupnya.
(jbr/eva)