Detik-detik Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Curi 2 Ton Ikan di Natuna

ADVERTISEMENT

Detik-detik Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Curi 2 Ton Ikan di Natuna

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 15:01 WIB
Bakamla RI menangkap kapal berbendera Vietnam diduga sedang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepri. (dok Bakamla)
Bakamla RI menangkap kapal berbendera Vietnam diduga sedang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepri. (dok Bakamla)
Jakarta -

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. KIA tersebut diduga sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi menangkap KIA Vietnam itu di perbatasan Indonesia-Malaysia bagian barat.

"Operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Jumat (24/12/2021).

Bakamla RI menangkap kapal berbendera Vietnam diduga sedang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepri. (dok Bakamla)Foto: dok Bakamla

Detik-detik Penangkapan

Dia menjelaskan saat menjalankan patroli pukul 06.15 WIB, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua KIA itu terpantau pada koordinat 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

"Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia," katanya.

Bakamla RI menangkap kapal berbendera Vietnam diduga sedang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepri. (dok Bakamla)Foto: dok Bakamla

Hasil pemeriksaan awal, KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal sekitar 2 ton.

"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," jelasnya.

(jbr/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT