Polisi mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Bogor dalam waktu berdekatan. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyoroti pentingnya edukasi kepada anak untuk mencegah pencabulan.
"Karena itu memang sebaiknya dari pihak terkait harus melakukan edukasi kepada anak-anak, mana sih bagian tubuh yang tidak diperbolehkan untuk disentuh dan sebagainya oleh orang lain. Kemudian pengenalan bagian tubuh, kan itu harus ada gitu kan," kata Sekretaris KPAD Erwin Suryana saat dihubungi detikcom, Selasa (11/10/2022).
Erwin juga mengimbau agar pengawasan terhadap anak ditingkatkan. Misalnya dengan membatasi jam keluar anak saat malam dan tidak membiarkan anak perempuan berada sendiri di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pihak keluarga harus sudah membatasi jam anak keluar gitu. Rumah juga jangan ditinggal begitu saja, apalagi anak perempuan sendiri di dalam rumah. Kalau menurut saya untuk menghindari itu harus semakin dekat dengan orang tua," ucapnya.
Menurutnya, beragam faktor pencabulan bisa muncul. Dari faktor pendidikan, ekonomi, hingga pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
"Saya melihat kasus pencabulan itu latar belakangnya macam-macam. Ada latar belakang pendidikan, ekonomi, kadang pengaruh minuman keras, budaya dari luar, atau dari teknologi informatika," terangnya.
Diketahui, Polres Bogor telah mengungkap dua kasus pencabulan anak dalam waktu dekat. Pertama, menangkap pria berinisial A (40), pelaku pencabulan anak di Kecamatan Pamijahan dengan cara mengikat dan membekap korban.
"Pelaku diamankan Satreskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Senin (10/10).
Kedua, pria berinisial M (39) asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun di kebun sawit.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (7/10) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Sabtu (8/10).
(eva/eva)