Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nama Dr Mas Ayu Elita Hafizah saat menjelaskan soal efek gas air mata yang disebut tak mematikan terkait Tragedi Kanjuruhan. Ayu Elita adalah pakar kimia sekaligus dosen Universitas Pertahanan.
Dalam keterangan tertulis Ayu, dia menuturkan Protocol Geneva Tahun 1925 menjadi salah satu acuan penggunaan gas air mata oleh aparat. Penggunaan gas air mata juga mengacu pada Chemical Weapon Convention (CWC) Tahun 1993.
"Penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum mengacu kepada Protocol Geneva 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) 1993," kata Ayu Elita, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat lima kategori karakteristik bahan kimia: choking agent, blister agent, blood agents, nerve agent, dan riot control agent," sambung dia.
Ayu Elita lalu menerangkan gas air mata yang dipakai oleh aparat merupakan riot control agent. "Gas air mata salah satunya adalah senyawa CS, termasuk dalam riot control agent (RCA)," ucap dia.
Baca juga: 2 Opsi Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan |
Berikut 14 poin penjelasan Dr Mas Ayu Elita soal risiko paparan gas air mata:
a) penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum mengacu kepada Protocol Geneva 1925 dab Chemical Weapon Convention (CWC) 1993,
b) terdapat 5 kategori karakteristik agen kimiawi. Chcoking agent, Blister agent, Blood agents, Nerve agent, dan Riot control agent. Gas air mata salah satu nya adalah senyawa CS termasuk dalam riot control agent (RCA),
c) terdapat 2 standar satuan batasan paparan agen kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIOSH,
d) gas air mata bersifat menyebabkan iritasi melalui paparan terhadap mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko,
e) hierarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) salah satu contohnya penggunaan masker,
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
f) menurut OSHA, nilai OSHA PEL untuk CS adalah TWA 0,05 ppm (0,4 mg/m3), yaitu konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,4 mg per meter kubik,
g) gas air mata terdispersi di udara dalam bentuk fine particle, sehingga mengurangi konsentrasi zat dan mengurangi tingkat risiko paparan zat,
h) penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi partikel terdispersi menyebar tak terhingga sehingga dampak paparan zat akan lebih berkurang,
i) gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan melalui reaksi hidrolisis dan reduksi berdasarkan "Predominant metabolic pathways of tear gas in rats proposed by Leadbeater (1973), Paradowsk (1979) and Rietveld et al,
j) zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal, karena struktur kimianya sudah terurai. Zat tersebut akan berkurang efektivitasnya menjadi tidak berfungsi.
k) pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa adalah kurang tepat;
l) dampak paparan gas air mata yang kadaluarsa terhadap tubuh menjadi lebih merusak adalah pernyataan yang kurang tepat;
m) resiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat bila :
- ditembakkan langsung pada seseorang;
- penggunaannya dalam jumlah berlebihan;
- digunakan pada area tertutup/terbatas
- digunakan pada kelompok rentan.
n) penggunaan gas air mata jenis CS di lapangan luas atau ruang terbuka bersifat relatif aman dan tidak berisiko menyebabkan kecelakaan.