3 Polisi Tersangka Kanjuruhan Batal Diperiksa Meski Penuhi Panggilan

3 Polisi Tersangka Kanjuruhan Batal Diperiksa Meski Penuhi Panggilan

Antara - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 17:47 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat memberikan keterangan pers di markas Polda Jatim. (Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Tiga polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS, dan AKP H, batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sebab, ketiganya tidak didampingi pengacara.

"Kompol WS, AKP H, dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, seperti dilansir Antara, Selasa (11/10/2022).

Penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto melanjutkan, secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).

Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads