Muncul Desakan KPK Jemput Paksa Lukas Enembe, Ini Respons Firli Bahuri

Muncul Desakan KPK Jemput Paksa Lukas Enembe, Ini Respons Firli Bahuri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 17:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di DPRD Jabar.
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK. Firli menyinggung Lukas Enembe yang dua kali terpilih menjadi gubernur.

"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya sudah 2 kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli mengatakan KPK masih komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait panggilan pemeriksaan. Dia juga menegaskan KPK menjunjung tinggi HAM.

"Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan penanganan seseorang tersangka yang dalam keadaan sakit. Firli memastikan KPK memenuhi kebutuhan perawatan tersangka itu.

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe," ujar dia.

Soal Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe

Saat ditanya mengenai upaya jemput paksa Lukas Enembe, Firli menegaskan KPK tetap berpegang pada aturan. Dia juga menjamin kinerja KPK yang proporsional dan transparan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas, dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak, hormati HAM," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.

Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit teras.

Simak video 'Respons KPK Soal Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads