KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 13:10 WIB
Ali Fikri
Foto Ali Fikri: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak lain yang telah berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Siapa pihak tersebut?

Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan yang ditujukan kepada Istri dan Anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Selain bersaksi untuk Lukas, keduanya juga dijadwalkan bersaksi untuk Tersangka lain.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam kasus ini Ali belum menjelaskan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK baru mengungkap seorang tersangka di kasus ini.

Sumber terpercaya detikcom mengatakan bahwa sosok tersangka itu adalah orang yang diduga memberikan suap ke Lukas Enembe. Tersangka itu diketahui dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

KPK Panggil Pihak Jet Langganan Lukas

Dalam perkara ini, setidaknya KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan para saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Saksi pertama adalah Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT RDG Airlines. Dia diperiksa pada Senin (3/10) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.

Dalam pemeriksaan itu, Tamara dikonfirmasi pengetahuannya soal penerimaan uang yang diberikan oleh Lukas Enembe ke sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga menelusuri aktivitas Lukas Enembe yang kerap menyewa Jet Pribadi dengan layanan first class.

Selain itu, KPK turut memanggil Pilot PT RDG Airlines yakni, Sri Mulyanto. Dia dicecar soal penggunaan jet pribadi yang kerap dilakukan Lukas.

Sejatinya, KPK turut memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Issak. Namun, Gibbrael tidak memenuhi pangilan KPK.

Lukas Enembe Tersangka

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.

Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun, saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit teras.

Simak Video: KPK Tunggu Waktu Tepat untuk Panggil Kembali Lukas Enembe

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads