LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 17:01 WIB
Tragedi Kanjuruhan (AP/Yudha Prabowo)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihaknya telah menerima setidaknya 19 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. LPSK menjelaskan 19 orang pemohon itu merupakan suporter, tenaga medis, hingga korban dari tragedi tersebut.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Edwin mengatakan pengajuan permohonan perlindungan ini dilakukan karena pemohon bersedia menjadi saksi terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Ada kebutuhan asas praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, para pemohon juga diketahui bersedia untuk memberikan keterangan kepada Polda Jawa Timur (Jatim) saat dibutuhkan.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jatim, untuk kalau memang dibutuhkan, mereka (saksi dan korban) siap dimintai keterangannya," kata Edwin.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam. Sebanyak 131 orang dilaporkan meninggal dunia.

Tembakan gas air mata di lokasi membuat para penonton panik berhamburan. Para korban meninggal dilaporkan karena sesak napas akibat gas air mata dan terinjak-injak saat hendak keluar dari stadion.

"Jadi data korban meninggal 131 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (5/10/2022).

Dedi mengungkap awalnya ada selisih data korban Tragedi Kanjuruhan antara tim Humas Polri dan Dinkes Kesehatan. Data Polri hanya mencatat korban yang dibawa ke rumah sakit. Setelah dilakukan pencocokan data, ternyata ada 12 korban meninggal tidak di fasilitas kesehatan.

"Nonfaskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, tim DVI, dan direktur rumah sakit," kata Dedi.




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork