Tarif Baru Angkutan Umum di Lebak Resmi Berlaku, Naik 20%

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 15:27 WIB
Ilustrasi (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Tarif baru untuk angkutan umum di Kabupaten Lebak, Banten, resmi berlaku. Tarif yang naik hingga 20 persen ini berlaku sejak 5 Oktober untuk angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes).

"Iya, sudah berlaku (tarif baru)," kata Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran pada Dishub Lebak Asep Topik Hidayat melalui pesan singkat, Selasa (11/10/2022).

Dia menyebut penetapan tarif baru ini sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Lebak.

Sekarang tarif angkot menjadi Rp 6.743 per orang dari sebelumnya Rp 5.620 per orang. Sedangkan tarif angdes dihitung sesuai jarak tempuh dengan hitungan Rp 577 per kilometer.

"(Tarif baru) sejak ditetapkan Perbub, tanggal 5 Oktober 2022," jelasnya.

Tarif angkutan kota dan angkutan desa di Kabupaten Lebak, Banten, naik 20 persen. Kenaikan tarif ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Rata kenaikannya, 20 persen, baik angkot atau angdes," katanya.

Lihat juga video 'Citayam Fashion Week Dimanfaatkan untuk Sosialisasikan Angkutan Umum Masa Depan':






(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork