Tarif Baru Angkutan Umum di Lebak Resmi Berlaku, Naik 20%

Tarif Baru Angkutan Umum di Lebak Resmi Berlaku, Naik 20%

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 15:27 WIB
Angkutan umum terparkir di Terminal Rangkasbitung, Lebak. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Ilustrasi (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Tarif baru untuk angkutan umum di Kabupaten Lebak, Banten, resmi berlaku. Tarif yang naik hingga 20 persen ini berlaku sejak 5 Oktober untuk angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes).

"Iya, sudah berlaku (tarif baru)," kata Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran pada Dishub Lebak Asep Topik Hidayat melalui pesan singkat, Selasa (11/10/2022).

Dia menyebut penetapan tarif baru ini sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Lebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang tarif angkot menjadi Rp 6.743 per orang dari sebelumnya Rp 5.620 per orang. Sedangkan tarif angdes dihitung sesuai jarak tempuh dengan hitungan Rp 577 per kilometer.

"(Tarif baru) sejak ditetapkan Perbub, tanggal 5 Oktober 2022," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tarif angkutan kota dan angkutan desa di Kabupaten Lebak, Banten, naik 20 persen. Kenaikan tarif ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Rata kenaikannya, 20 persen, baik angkot atau angdes," katanya.

Lihat juga video 'Citayam Fashion Week Dimanfaatkan untuk Sosialisasikan Angkutan Umum Masa Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads