Menko PMK: Presiden Santuni Korban Kanjuruhan Rp 15 Juta Pakai Uang Pribadi

Menko PMK: Presiden Santuni Korban Kanjuruhan Rp 15 Juta Pakai Uang Pribadi

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 13:29 WIB
Presiden Jokowi meninjau Stadion Kanjuruhan, Malang
Presiden Jokowi (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan santunan kepada para korban Tragedi Kanjuruhan masing-masing senilai Rp 15 juta. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut uang tersebut berasal dari dana pribadi Jokowi.

"Itu pribadi Presiden," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Uang santunan tersebut berbeda dengan yang diberikan Kemensos senilai Rp 15 juta. Sebab, santunan dari Kemensos telah memiliki ketentuan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang diatur dalam ketentuan itu yang keluar dari Mensos," ucapnya.

Dia memastikan seluruh korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan akan mendapat biaya santunan oleh Kemensos dan Pemprov Jatim. Namun, jika masih ada korban meninggal dunia yang belum mendapat santunan, mereka dapat langsung melapor.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kalau ada mereka yang korban meninggal dunia belum dapat santunan silakan lapor. Bisa ke saya langsung boleh, dinas sosial bisa juga. Tapi karena memang ini sifatnya khusus sebaiknya ke Kemenko PMK di deputi 2 bidang kebencanaan," jelasnya.

Muhadjir juga memastikan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan yang cedera akan ditanggung pemerintah. Biaya untuk antar-jemput ambulans juga akan dikembalikan oleh pemerintah.

"Kemarin ada ambulans masih bayar, sudah dikembalikan. Kemudian ada yang periksa di klinik uang juga sudah dikembalikan. Hari ini saya dapat kiriman lagi yang meninggal dunia belum dapat santunan," jelasnya.

"Intinya komitmen pemerintah yang meninggal diberi santunan. Sementara yang cedera dirawat gratis," lanjutnya.

(ain/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads