KPK Setor Rp 900 Juta dari Mantan Bupati Muara Enim ke Kas Negara

KPK Setor Rp 900 Juta dari Mantan Bupati Muara Enim ke Kas Negara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 10:51 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai cicilan dari denda dan pengganti yang diwajibkan kepada Ahmad Yani.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban Terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 900 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ahmad Yani telah melunasi uang denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan dia masih memiliki utang dari uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pembayaran denda sebesar Rp 200 juta lunas dibayarkan. Sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 Miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp 1,4 Miliar," jelas Ali.

Ali menyebut pihaknya bakal segera menagih sisa uang pengganti tersebut. Sebab, penagihan uang pengganti itu termasuk langkah asset recovery dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan Jaksa Eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati Terpidana dimaksud," tutup Ali.

Diketahui, eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek Dinas PUPR di Muara Enim pada 2019. Dia terbukti menerima suap senilai Rp 3 miliar.

Ahmad Yani menjalani hukuman 7 tahun penjara setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya. Semula, Ahmad Yani hanya divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Ahmad Yani diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Serta, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads