Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini mengatur libur dan cuti bersama Lebaran tahun 2023.
SKB 3 menteri ini diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di KemenkoPMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
Baca juga: Penetapan Libur & Cuti 2023 |
Ada 15 libur nasional pada tahun depan. "Libur nasional berjumlah 15 hari," ungkapnya.
Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023