Pemakaian gas air mata dalam penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, menjadi sorotan. Komnas HAM mendapatkan informasi gas air mata yang dipakai sudah kedaluwarsa.
"Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada detikcom, Senin (10/10/2022).
Komnas HAM mendapatkan informasi sejumlah gas air mata yang digunakan itu dibuat pada 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.
Komnas HAM menilai penggunaan gas air mata punya peran signifikan terhadap tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu. Dalam peristiwa tersebut, setidaknya 131 orang meninggal dunia.
Para penonton berebut keluar dari stadion setelah tembakan gas air mata dilepaskan ke arah tribun. Saat itu asap putih gas air menyeruak, menimbulkan efek sesak napas dan mata pedih bagi yang terpapar.
Penonton pun berupaya keluar dari tribun dalam suasana kaos sehingga mereka berebut menuju pintu keluar di sejumlah pintu tribun.
"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air matalah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dilepaskan saat terjadi kericuhan seusai laga Arema FC versus Persebaya itu. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepakbola.
"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ditembak tersebut, kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, di Malang, Kamis (6/10) lalu.
Terkait tragedi Kanjuruhan ini, Polri menetapkan enam orang tersangka. Ada tiga polisi yang menjadi tersangka, yang dua di antaranya memerintahkan penembakan gas air mata.
Pemberi perintah penembakan gas air mata itu adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Mahfud Libatkan Ahli Kimia
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan merespons soal Komnas HAM yang mendalami informasi soal gas air mata kedaluwarsa yang dipakai saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu. Untuk diketahui, Mahfud juga ditunjuk sebagai ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Mungkin yang ditemukan Komnas HAM kebetulan kedaluwarsa, tapi yang tidak kedaluwarsa tidak ditemukan Komnas HAM. Beda yang mencari, beda hasilnya, tergantung siapa yang menemukannya," kata Mahfud kepada detikcom, Senin (10/10).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Akses Stadion Kanjuruhan Disorot: Bak Penjara-Security Officer Lalai
(jbr/aud)