Ferdy Sambo akan disidang pekan depan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sampai hari ini kami belum menerima berkas perkara dari JPU," ujar Arman saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Arman mengatakan seharusnya pengacara telah menerima salinan dakwaan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, terdakwa menerima turunan berkas perkara bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan," ujar Arman.
Berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan.
Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).
Sementara, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan diadili pada Senin (17/10). Sementara, Bharada diadili mulai Selasa (18/10).
"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.
Simak Video: Penampakan Tumpukan Berkas Perkara Ferdy Sambo yang Segera Disidangkan