Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan tenggat kepada para debitur yang bermasalah ke Bank Banten. Ada sekitar 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten ke Kejati Banten untuk penyelesaian secara perdata agar debitur membayar yang totalnya hingga Rp 199,5 miliar.
"Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir Oktober 2022," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (10/10/2022).
Para debitur itu, kata Leonard, jika tidak mampu membayar maka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi penjamin di Bank Banten. Menurutnya, jaminan itu bisa dilelang oleh Bank Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah jaminan untuk hak tanggungan tadi ada 65 sertifikat hak milik dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 60,9 miliar," ucapnya.
Leonard menyebut jaminan dari para kreditur bermasalah tersebut menjadi potensi pengembalian ke Bank Banten. Hal tersebut juga menjadi modal untuk melakukan restrukturisasi di Bank Banten.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan Kejati Banten akan kembali menerima 61 SKK dari Bank Banten untuk penyelesaian kembali kredit bermasalah agar ditangani secara perdata dan tata usaha. Penyelesaian 61 SKK itu adalah kredit yang macet di kantor-kantor cabang Bank Banten.
"Ini tadi disepakati total kredit macet Rp 21 miliar, ini lumayan karena total kredit macet itu cukup banyak, kita bertahap supaya lebih jelas," ujarnya.
Terkait dukungan restrukturisasi dan penyehatan Bank Banten, tim jaksa pengacara negara juga akan segera menerbitkan pendapat hukum untuk pemisahan Bank Banten dan BUMD Global Development.
"Dalam waktu dekat akan rapat atau ekspose dengan pihak Bank Banten kemudian OJK dan dari Kementerian Dalam negeri. Nanti mungkin akan disampaikan Pj gubernur terkait apa yang jadi program dan apa yang kami sampaikan," pungkasnya.
Lihat juga Video: Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit, 35 Debitur Nakal Siap Ngangsur