Polisi menangkap AS (40), pelaku pemerkosaan terhadap anak 13 tahun hingga hamil di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Aksi biadabnya tersebut dilakukan pelaku kepada korban sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kejadian pertama pada Sabtu (11/6) dan Selasa (14/6). Korban diketahui hamil 3 bulan akibat perbuatan bejat pelaku.
"Pelaku diamankan Satreskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil 3 bulan," kata Siswo dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu 11 Juni
Siswo mengungkapkan aksi pertama pelaku dilakukan pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Pelaku tiba-tiba mendobrak pintu belakang rumah korban.
Pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut dengan sapu tangan. Setelah itu pelaku memperkosa korban.
Selasa 14 Juni
Kejadian berikutnya, Selasa (14/6) pada pukul 13.00 WIB. Korban saat itu sedang berjalan ke warung seblak, lalu dibawa ke peternakan ayam.
Di sana, pelaku mengikat korban dengan tali rafia dan membekap mulutnya dengan sweater. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Sabtu 8 Oktober
Setelah kejadian itu, pada Sabtu (8/10), korban mengeluh kepada keluarganya karena merasa sakit perut. Korban kemudian diminta untuk diurut.
Namun keluarga menyadari bahwa korban dalam keadaan mengandung, sehingga orang tuanya membawanya ke klinik. Saat itulah diketahui korban hamil 3 bulan.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Siswo.
Simak juga Video: Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati