Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Selanjutnya, PN Jaksel akan segera menyusun jadwal persidangan.
Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan mulai nanti malam diperkirakan jadwal sidang Sambo dkk sudah keluar apabila berkas perkara Ferdy Sambo dilimpahkan hari ini. Jadwal persidangan dapat diakses melalui situs Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jaksel.
Baca juga: 30 Jaksa Akan Sidangkan Kasus Ferdy Sambo |
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," kata Saut di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, humas PN Jaksel, Haruno, mengatakan, setelah berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya akan menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
"Hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi.
Setelah menunjuk hakim, PN Jaksel juga akan menunjuk panitera pengganti. Kemudian barulah majelis hakim akan menentukan hari persidangan. Haruno mengatakan jadwal persidangan akan diproses selama sepekan.
"Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan. Sekurang-kurangnya satu minggu (diproses)," ujarnya.
Ia memperkirakan sidang dapat dimulai paling cepat pekan depan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Prutanto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto, didakwa dengan pasal-pasal sebagai berikut:
PERTAMA
Primer: Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider: Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KEDUA
Primer: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima pelimpahan berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk dari Kejari Jaksel. Ferdy Sambo cs akan segera disidangkan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pantauan detikcom sekitar pukul 15.04 WIB, Senin (10/10/2022), berkas dakwaan Ferdy Sambo dibawa sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang pendaftaran perkara. Nantinya berkas Ferdy Sambo akan diregistrasi di PTSP PN Jaksel.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Lihat Video: Ahmad Dhani Tiba-tiba Teriak Nama Ferdy Sambo Saat Nyanyi Lagu Distorsi