Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima pelimpahan berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk dari Kejari Jaksel. Ferdy Sambo cs akan segera disidangkan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pantauan detikcom sekitar pukul 15.04 WIB, Senin (10/10/2022), berkas dakwaan Ferdy Sambo dibawa sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang pendaftaran perkara. Nantinya berkas Ferdy Sambo akan diregistrasi di PTSP PN Jaksel.
Berkas Ferdy Sambo terlihat sangat tebal sekitar 1 meter. Berkas Ferdy Sambo dibawa dengan berkas 10 terdakwa lainnya yang diturunkan satu per satu dari mobil kejaksaan dengan troli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya memastikan sidang kasus Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar secara terbuka.
Saut mengatakan sidang akan digelar secara terbuka di PN Jaksel di ruang sidang utama. Namun karena keterbatasan ruang sidang, nantinya di selasar PN Jaksel akan disediakan monitor agar warga dapat menyaksikan jalannya persidangan.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor, agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ujarnya.
Sidang Ferdy Sambo nantinya akan digelar secara offline alias terdakwa dihadirkan di persidangan. PN Jaksel menyerahkan pengamanan terdakwa kepada kepolisian dan kejaksaan.
Saut mengatakan, jika berkas dilimpahkan sekarang, majelis hakim akan segera ditunjuk dan menyusun jadwal persidangan. Jadwal persidangan akan dapat diketahui mulai malam ini.
Baca juga: 4 Update Jelang Sidang Ferdy Sambo dkk |
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(yld/mae)