"Kita sudah tahu pertandingan Arema vs Persebaya ini adalah pertandingan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Maka dari itu, Dedi mengatakan bahwa eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sempat meminta pertandingan tersebut untuk digelar pada sore hari, bukan malam hari.
"Makanya Kapolres (Ferli) mengajukan untuk, kalau bisa diajukan meskipun penontonnya hanya penonton dari rekan-rekan Arema sendiri, tidak melibatkan supporter dari Persebaya," ujarnya.
"Tapi tingkat risikonya cukup tinggi. Karena ini diabaikan, makanya yang bersangkutan dikenakan juga menyangkut masalah Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang 11 tahun 2022 itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut pihaknya masih mencari tahu alasan pertandingan tersebut masih bisa digelar oleh panitia pelaksana.
"Tentunya itu masuk dalam materi pendalaman oleh tim. Itu semuanya akan disampaikan apabila ada beberapa perubahan-perubahan lagi atau penambahan-penambahan lagi tentang peristiwa tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga perwira polisi sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Berikut daftarnya:
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
(azh/maa)