PPP Sambut Baik Jokowi Minta Mardiono Selesaikan Tugas di Wantimpres

ADVERTISEMENT

PPP Sambut Baik Jokowi Minta Mardiono Selesaikan Tugas di Wantimpres

Paradisa Nunni Megasari - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 15:35 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan Tema Potensi Golput di Pemilu 2019 di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Achmad Baidowi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyelesaikan tugasnya sebelum mundur dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyambut baik arahan Jokowi tersebut.

Awiek bicara soal larangan rangkap jabatan oleh anggota Wantimpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres atau UU Wantimpres. Namun hanya diberi waktu tiga bulan dalam merangkap jabatan.

"Sesuai ketentuan UU Wantimpres, Wantimpres kan dilarang merangkap sebagai Ketum Parpol, dan Direksi ataupun Komisaris BUMN. Kalaupun itu terjadi, maka sesuai undang-undang (diberi) jeda waktu 3 bulan untuk rangkap jabatan," kata Awiek kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Awiek mengatakan kondisi rangkap jabatan Mardiono itu telah disampaikan kepada Jokowi. Awiek tak mempermasalahkan jika Mardiono diminta merampungkan tugasnya dahulu di Istana.

"Dan Pak Mardiono tadi sudah menyampaikan kondisi itu kepada Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi meminta Pak Mardiono menuntaskan pekerjaan-pekerjaannya sebelum mengundurkan diri, selesai di Wantimpres," kata Awiek.

Lebih lanjut, Awiek menyambut baik arahan Presiden Jokowi untuk Mardiono tersebut. Menurutnya, arahan tersebut merupakan hal yang bagus.

"Saya kira itu hal yang bagus," kata Awiek.

Arahan Jokowi ke Mardiono

Muhammad Mardiono menghadap Jokowi setelah terpilih menjadi Plt Ketua Umum PPP. Mardiono meminta arahan terkait statusnya sebagai anggota Wantimpres.

"Yang pertama tadi saya melaporkan tentang amanah yang diberikan kepada saya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Bahwa sehubungan dengan saat ini saya sudah diberi amanah dari partai politik, yaitu PPP, menjadi Plt Ketua Umum," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Mardiono mengatakan UU tidak memperbolehkannya merangkap jabatan. Dia mengatakan harus mengundurkan diri selambat-lambatnya 3 bulan sejak menjadi Plt Ketum PPP.

"Oleh karena itu saya tadi meminta arahan dari Bapak Presiden. Bapak Presiden tadi menanyakan kepada saya bahwa apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum diselesaikan," ujar Mardiono.

Mardiono menjelaskan, dia sedang menyelesaikan kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Dia membeberkan data mengenai 45 persen penduduk desa mengalami ekonomi biaya tinggi.

"Ini mengalami ekonomi biaya tinggi dan saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota Wantimpres. Ini belum saya selesaikan," ujar Mardiono.

Atas hal itu, Jokowi meminta Mardiono terlebih dahulu menyelesaikan tugas sebelum mengajukan pengunduran diri sebagai Wantimpres. Jokowi ingin tugas Mardiono sebagai Wantimpres berakhir baik.

"Karena itu tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri sehingga tugas saya itu bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari Bapak Presiden," imbuh dia.

(eva/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT