"Untuk oknum anggota Polrestabes proses pidana dan proses etiknya berjalan simultan dan saat ini mereka dalam penempatan khusus/ditahan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara, sidang pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga oknum tersebut sedang berjalan.
Dalam melakukan aksi kejahatan tersebut, terdapat dua warga sipil yang terlibat. Namun, hingga saat ini satu warga sipil masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Satu lagi masih di kejar," ucap Hadi.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan. Ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/10).
Dia mengatakan untuk saat ini terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan.
"Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Jelas-jelas mereka yang melanggar kita berikan sanksi kode etik. Selama ini dinas mereka di Samapta. Sebelumnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan," sebutnya.
(ain/mae)