60 Menit Pembantaian Sekeluarga Lampung hingga Dibuang ke Septic Tank

60 Menit Pembantaian Sekeluarga Lampung hingga Dibuang ke Septic Tank

Tommy Saputra - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 06:34 WIB
Tersangka Erwinudin memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan 4 keluarganya yang jasadnya dibuang ke dalam Septic Tank di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (8/10/2022). Foto Tommy Saputra/detikSumut
Foto: Rekonstruksi pembunuhan sadis di Way Kanan Lampung (detikSumut)
Jakarta -

Rekonstruksi pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan, Lampung mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya pembunuhan dilakukan selama 60 menit sebelum para korban dimasukkan ke septic tank.

Berlangsung secara terbuka dan disaksikan banyak masyarakat setempat yang ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut. Polres Way Kanan menggelar rekonstruksi peristiwa mengerikan dengan tersangka Erwinudin dan tersangka Dicky Wahyu Saputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekonstruksi kasus pembantaian 4 anggota keluarga yang dibuang ke dalam Septic Tank dengan tersangka tunggal yakni Erwinudin.

ADVERTISEMENT

Lalu, ditemukan fakta bahwa 4 korban yang masih anggota keluarganya ini dihabisi tidak lebih dari satu jam atau 60 menit.

Baca halaman selanjutnya.

Dimulai karena cekcok

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada wartawan menerangkan pembunuhan ini dimulai atas cekcok tersangka dengan kakak kandungnya atas nama Wawan terkait hutang piutang dan warisan.

"Pembunuhan berlangsung selama 1 jam, korban pertama kakak kandungnya Wawan dipukul 2 kali di bagian kepala, kemudian disusul anggota keluarga lainnya yakni ayah kandungnya Zainudin, Ibu tirinya Siti Romlah, dan terakhir ponakannya Zahra yang merupakan anak Wawan," kata Teddy seperti dilansir detikSumut, Jum'at (7/10/2022).

Simak video 'Penyesalan Kedua Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Septic Tank':

[Gambas:Video 20detik]



Merokok sebelum memasukkan korban ke septic tank

Usai membunuh semua keluarganya, pelaku istirahat sebentar dengan menghabiskan dua batang rokok sebelum memasukkan semua korban ke dalam Septic Tank di belakang rumah.

"Pelaku sempat menghisap rokok dua batang duduk di dekat Septic Tank sebelum memasukkan semua jasad ke dalam Septic Tank tersebut," terang Kapolres Way Kanan.

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHPidana. Saat ini dirinya masih dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads