Koalisi Masyarakat Sipil merilis hasil investigasi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa. Dari hasil temuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap tembakan gas air mata dari aparat kepolisian terjadi bukan hanya di dalam, tapi juga di luar stadion dan menyebabkan para suporter mengalami gangguan pernapasan.
"Bahwa perlu juga dicatat, peristiwa kekerasan penembakan gas air mata tidak hanya terjadi di dalam stadion, tapi juga terjadi di luar stadion, jadi teman-teman bisa bayangkan dengan tembakan gas air mata yang dilakukan secara masif itu berdampak pada efek gangguan pernapasan sehingga tidak saja yang ada di dalam, tapi juga di luar yang terdampak pada gangguan pernapasan seseorang di luar stadion yang kemudian diketahui terjadi adanya korban jiwa," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi saat jumpa pers di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Andi menerangkan ada 12 temuan awal berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Pertama, dia menyebut pihaknya menemukan adanya pengerahan aparat yang membawa gas air mata pada pertengahan babak kedua dalam laga Arema vs Persebaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya ada sekitar 12 temuan awal yang kami temukan berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang dialami oleh sejumlah suporter begitu, dari berbagai 13 temuan awal itu, setidaknya ada beberapa hal yang mau saya jelaskan. Pertama, kami menemukan bahwa, pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua, padahal dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan, jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil itu yang pertama," kata Andi.
Selanjutnya, Andi mengatakan para suporter yang turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan itu sejatinya hanya semata-mata memberikan dukungan kepada para pemain Arema. Namun, kata Andi, para suporter yang turun ke lapangan itu direspons berlebihan oleh aparat sehingga timbul tindakan kekerasan.
"Bahwa suporter yang turun ke lapangan sebetulnya mereka melakukan dorongan motivasi dan juga memberikan moril kepada sejumlah pemain begitu, namun sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu direspons secara berlebihan oleh aparat keamanan dan kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan. Nah akibat dari peristiwa tindak kekerasan ini, berdampak atau mengakibatkan sejumlah suporter lain ikut turun ke dalam lapangan," katanya.
"Nah turunnya para suporter ini ke dalam lapangan bukan untuk melakukan satu tindakan serangan, tapi untuk menolong kawan-kawan suporter yang lain yang melakukan tindak kekerasan terhadap suporter yang ada di dalam lapangan," sambungnya.
Berikut 12 temuan yang dipaparkan Masyarakat Koalisi Sipil:
1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu;
2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan;
3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata;
4.Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang;
5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun;
6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa;
7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar;
8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion; dugaan kuat kondisi paska tribun adalah momen dibanyak penonton meremggang nyawa. Disaat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk meeespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap.
9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian;
10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian;
11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban;
12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi "kerusuhan" merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil. Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian.
Simak Video 'TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Highrisk Match':