Pelarian Roy Marthen Howai, buronan kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua berakhir. Roy Marthen Howai kini berhasil ditangkap.
Roy Marthen Howai ditangkap oleh Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika hari ini, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani.
Baca juga: DPO Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Ditangkap! |
"Siang ini kurang lebih satu jam yang lalu barusan kita amankan," kata Faizal Rahmadani kepada wartawan di Jayapura, Papua, Sabtu (8/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal mengatakan Roy Howai diamankan di Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan kita amankan di daerah Nawaripi dekat pom bensin, di belakangnya. Kita sedang dalami itu tempatnya di mana. Tapi yang jelas kita dapatkan di daerah tersebut," ungkap Faizal.
Dia menuturkan Roy Howai sudah kabur selama kurang lebih satu bulan. Selanjutnya polisi akan segera mengurus berkas Roy Howai bersama para tersangka lainnya.
"Yang jelas untuk berkas yang tiga orang itu sementara ini sudah P19 dan kita dalam proses untuk melengkapi berkasnya," katanya.
"Tentunya nanti berkasnya ini akan kita split untuk melengkapi berkasnya Roy sendiri. Nanti teknis juga kita akan koordinasi dengan kejaksaan," sambungnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Pelaku mutilasi sadis tersebut berjumlah 10 orang di mana 6 pelaku di antaranya merupakan oknum anggota TNI, dan sisanya merupakan warga sipil termasuk Roy Howai yang baru saja ditangkap.
Simak halaman selanjutnya
Kasus Mutilasi Papua
Pembunuhan terhadap empat warga sipil terjadi di Mimika, Papua. Selain dibunuh, keempat korban juga dimutilasi oleh para pelaku.
Pihak Komnas HAM menyampaikan laporan terbaru soal kasus mutilasi di Papua tersebut. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan ada dugaan penyiksaan hingga merendahkan martabat manusia pada kasus pembunuhan tersebut.
"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Beka, dikutip detikcom, Rabu (21/9/2022).
Ada 10 Orang Pelaku
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan pelaku mutilasi di Papua tersebut berjumlah 10 orang. Enam pelaku adalah anggota TNI, sedangkan empat lainnya adalah warga sipil biasa.
"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ungkap Beka.