Apercanche Serahkan Novum Kasus Penipuan Bos PT Makindo
Selasa, 11 Jul 2006 18:20 WIB
Jakarta - Aperchance Company Limited menyerahkan bukti baru (novum)kasus penipuan serta penggelapan yang dilakukan bos PT Makindo Tbk Claudine Yusuf. Aperchance mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus yang merugikan mereka senilai Rp 1,2 triliun.Demikian disampaikan kuasa hukum Aperchance, Swandy Halim, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (11/7/2006)."Tidak ada alasan untuk tidak membuka dan melanjutkan kembali kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Claudine Yusuf. Kami mengajukan bukti baru agar kasus ini bisa dituntaskan," papar Swandy.Menurut Swandy, Claudine Yusuf pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, di tengah penyidikan kasus yang merugikan Aperchance senilai 120 juta dolar AS tersebut, tim penyidik yang saat itu dipimpin Kombes Irman Santosa malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Juli 2004. SP3 itu keluar atas perintah Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Samuel Ismoko.Swandy menambahkan, pihaknya menyerahkan lima dokumen kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bukti baru itu, di antaranya berupa dokumen transfer dana dan time deposit PT Makindo.Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Anton Bachrul Alam menyambut positif langkah yang ditempuh Aperchance. Jika tidak puas dengan proses hukum yang sudah berjalan, Aperchance bisa melakukan gugatan pra-peradilan."Pencabutan SP3 bisa dilakukan melalui jalur hukum. Kalau mereka mau bisa ikut pra-peradilan," kata Anton kepada detikcom.
(djo/)











































