Polri mengungkapkan hanya ada dua pintu darurat Stadion Kanjuruhan yang terbuka saat tragedi seusai laga Arema FC vs Persebaya. Dua pintu yang terbuka itu pun disebut untuk jalur evakuasi pemain kesebelasan Persebaya.
"Pintu emergency dari 8, yang terbuka hanya 2, itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
"Yang enam (pintu darurat) lainnya tertutup, terkunci, dan tidak dapat difungsikan," tegas Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan panitia pelaksana (panpel) PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak melakukan audit kedaruratan. Diketahui bahwa Stadion Kanjuruhan terakhir verifikasi oleh LIB pada 2020.
"Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan security officer SS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, malam. Kala itu situasi Stadion Kanjuruhan tak terkendali karena penonton dari tribun turun ke lapangan hijau, dan polisi menembakkan gas air mata.
Tercatat 131 nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini pun menjadi sorotan dunia internasional.
Simak juga Video: Buntut Tragedi Kanjuruhan: Lolos Sanksi FIFA-Gianni Infantino ke RI