PPP Dorong Para Kapolda Proses Etik dan Pidana Polisi Pelanggar Hukum

PPP Dorong Para Kapolda Proses Etik dan Pidana Polisi Pelanggar Hukum

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2022 08:09 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani
Arsul Sani (Foto: MPR)
Jakarta -

Mahasiswa di Halmahera Utara, Maluku Utara, dianiaya oleh 4 oknum polisi dan diminta meminta maaf ke anjing. PPP mengapresiasi Propam Polda Malut mengambil tindakan tegas.

"Setiap penegakan etik dan disiplin anggota Polri sebagaimana yang terakhir dilakukan Propam Polda Malut memang patut kita dukung bersama," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Waketum PPP ini mengatakan Komisi III DPR sudah lama mendorong pimpinan kepolisian, dalam hal ini para kapolda, untuk tak hanya memproses disiplin polisi yang langgar etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak lama Komisi III mendorong pimpinan dan para kepala satuan wilayah, utamanya Kapolda, tidak berhenti hanya melakukan proses etik dan disiplin terhadap anggotanya," ujar Arsul.

"Jika peristiwanya masuk dalam ranah hukum pidana, maka sudah seyogianya selain penindakan secara etik dan profesi, perlu pula dilakukan proses hukum secara pidana," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sanksi etik dan pidana dapat memberikan pesan yang tegas kepada setiap anggota Polri untuk tidak melanggar hukum.

"Ini akan memberikan pesan yang lebih tegas terhadap seluruh jajaran Polri bahwa mereka bukan hanya berisiko kehilangan jabatan atau pekerjaannya tetapi juga pemidanaan," lanjutnya.

4 Polisi Malut Aniaya Mahasiswa Ditahan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menahan empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut). Keempatnya diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen.

"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).

Penahanan terhadap empat oknum anggota Polres Halut itu karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu karena tersinggung atas postingan korban di medsos, sehingga korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.

Tonton juga Video: Kader PPP Jakarta Dukung Ganjar Jadi Capres 2024

[Gambas:Video 20detik]



(isa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads