Lampu Hijau Mahfud Md untuk Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Lampu Hijau Mahfud Md untuk Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2022 06:41 WIB
Pemerintah akan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. TGIPF akan dipimpin oleh Mahfud Md.
Foto: Mahfud Md (Andhika Prasetia/detik)
Jakarta -

Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban ratusan korban jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya di Malang, Jawa Timur menjadi sorotan dunia internasional. Bahkan media asing ada yang membuat laporan investigasi.

Dirangkum detikcom, salah satu media terkemuka Amerika Serikat (AS), The Washington Post, menyoroti soal penggunaan gas air mata dalam artikelnya berjudul 'Tear gas use by Indonesian police questioned in wake of mass fatality soccer tragedy'.

"Sejumlah saksi mata menuturkan kepada The Washington Post bahwa personel keamanan menembakkan gas air mata secara langsung dan tanpa pandang bulu ke arah kerumunan orang," tulis The Washington Post dalam artikelnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

The Washington Post juga mengutip pernyataan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta yang mengonfirmasi bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.

"Pedoman yang ditetapkan oleh FIFA -- badan pengatur sepakbola internasional -- secara khusus mengecualikan penggunaan 'gas pengendali massal'," sebut artikel The Washington Post itu.

ADVERTISEMENT

Ada juga artikel lain berjudul 'How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium' yang diberi label eksklusif oleh The Washington Post. Dalam artikel itu, The Washington Post, menyebut ada 40 amunisi gas air mata yang ditembakkan ke arah kerumunan. Artikel itu diklaim dibuat berdasarkan keterangan saksi hingga rekaman-rekaman saat kejadian yang didapat The Washington Post.

Respons Mahfud

Menko Polhukam Mahfud Md yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan tak mempermasalahkan perihal investigasi yang dilakukan media asing tersebut. Dia mengatakan pemerintah tidak melarang.

"Ya biar aja ndak apa-apa, bagus, kita ndak melarang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).

Mahfud mengatakan laporan investigasi dari media asing juga bisa dilihat dan dicocokkan dengan investigasi berbagai instansi. Dia mengatakan masyarakat bisa menilai laporan tersebut.

"Kalau dulu kan dilarang, nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Buntut Tragedi Kanjuruhan: Lolos Sanksi FIFA-Gianni Infantino ke RI

[Gambas:Video 20detik]




Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan security officer SS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads