Pengacara Bharada E Siapkan 10 Saksi untuk Hadapi Persidangan di PN Jaksel

Pengacara Bharada E Siapkan 10 Saksi untuk Hadapi Persidangan di PN Jaksel

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 16:48 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy, terus bersiap untuk menghadapi persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjerat kliennya. Ronny mengaku telah menyiapkan 5 orang saksi meringankan Bharada E dalam persidangan nanti.

"Sementara saksi meringankan 5 orang cuman kita masih saring lagi, nanti mungkin bisa bertambah," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan saksi meringankan itu masih bisa bertambah. Selain itu, 5 saksi ahli telah disiapkan sampai saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ahli sekarang kita sudah siapkan ada sekitar 3 sampai 5 orang. Sejauh ini," ujarnya.

"Latar belakangnya juga kalau dari ahli itu latar belakang itu akademisi, kemudian yang memang expert di bidangnya ya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ronny mengatakan para ahli itu bersedia menjadi saksi karena merasa tergerak untuk membantu Bharada E dalam persidangan. Dia pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para ahli tersebut.

"Mereka mau bantu karena panggilan, maksudnya membantu karena mereka tergerak juga. Kami berterima kasih juga para ahli yang sudah mau membantu karena mereka membantu karena dasar kemanusiaan, panggilan hati," tuturnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Sementara tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Yosua Hutabarat tersebut. Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan kasus dugaan merintangi penyidikan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

PN Jaksel Bersiap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo dkk

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji segera melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel mengaku siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, PN Jaksel akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," kata Djuyamto.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads