Kala Ferdy Sambo Pasang Badan Bilang Putri Candrawathi Cuma Korban

Kala Ferdy Sambo Pasang Badan Bilang Putri Candrawathi Cuma Korban

Wildan Noviansah, Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 07:15 WIB
Ferdy Sambo diserahkan polisi ke jaksa untuk segera disidang terkait pembunuhan Brigadir J. Ini momen Sambo pakai rompi merah tahanan jaksa. (Rizky AM/detikcom)
Ferdy Sambo diserahkan polisi ke jaksa untuk segera disidang terkait pembunuhan Brigadir J. Ini momen Sambo pakai rompi merah tahanan jaksa. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo membela istirnya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabara (J). Sambo menyebut istrinya adalah korban.

Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya di kasus pembunuhan Yosua telah diserahkan kepada jaksa. Pada saat pelimpahan perkara itulah Sambo menyampaikan pernyataan.

Sambo mengaku melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Ferdy Sambo saat akan diserahkan ke Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sambo menyebut dirinya marah atas dugaan pelecehan terhadap istrinya yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo mengaku tak bisa mendeskripsikan kemarahannya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ujarnya.

Kabar mengenai kejadian di Magelang itu, kata Sambo, sangat menghancurkan hatinya. Sambo mengaku siap menjalani hukuman.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," ungkap Ferdy Sambo.

Sebut Putri Tak Bersalah

Lebih lanjut, Sambo menyebut istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah. Menurutnya, Putri adalah korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," kata Sambo.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Simak Video: Babak Baru Kasus Sambo Cs: Berkas Lengkap-Siap Disidangkan

[Gambas:Video 20detik]




Minta Maaf ke Ortu Yosua

Kepada kedua orang tua Yosua, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf. Dia juga meminta maaf kepada pihak yang terdampak dalam kasus ini.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk ibu dan bapak dari Yosua," katanya.

Pelimpahan Perkara Sambo dkk ke Jaksa

Polisi telah melimpahkan perkara Ferdy Sambo dkk kepada Jaksa. Polisi mengatakan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam keadaan sehat.

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejagung," kata Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).

Gatot mengatakan ada 11 orang tersangka yang diserahkan. Ke-11 orang itu merupakan tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Dari 11 orang itu, ada satu nama yang menjadi tersangka di dua kasus, yakni Ferdy Sambo.

"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," kata dia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Dalam kasus pembunuhan Yosua ini, polisi mengusut dua kasus. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.

Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads