Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 surat permohonan perlindungan dari para suporter. Sepuluh orang itu korban dan saksi Tragedi Kanjuruhan.
"Ada 10 orang yang sudah membuat surat permohonan perlindungan ke LPSK. Kesepuluh orang itu suporter yang juga saksi maupun korban peristiwa di Kanjuruhan," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Polres Malang, seperti dilansir detikJatim, Jumat (7/10/2022).
Edwin menuturkan, sepuluh orang yang meminta pendampingan kepada LPSK secara umum korban dari Tragedi Kanjuruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepuluh orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak dirawat di rumah sakit. Artinya, semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat," kata Erwin.
Edwin menambahkan, pihak LPSK sejauh ini sudah berkomunikasi dengan suporter. Tak hanya itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit.
"Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers," tutur Edwin.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/tor)