Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Malang. Kehadiran LSPK untuk mendampingi Kelpin, remaja pengunggah video Tragedi Kanjuruhan yang sempat dijemput aparat dan viral di media sosial.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa Kelpin memang dijemput polisi, Senin (3/10/2022) kemarin. Namun ia belum bisa membeberkan terkait apa saja hasil temuannya.
"Kelpin dijemput aparat kepolisian, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau temuan LPSK belum bisa kami sampaikan, ya mungkin minggu depan," kata Edwin kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, seperti dilansir detikJatim, Jumat (7/10).
Menurut Edwin, LPSK datang ke Sat Reskrim Polres Malang untuk menemani Kelpin yang telepon selulernya sempat dipinjam oleh penyidik Polri. "Kelvin ini, pengunggah video di akun social media yang diisukan diculik. Lalu dijemput polisi dan sempat diperiksa," tuturnya.
Kelpin kemudian dimintai keterangan dan di-BAP untuk perkara Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kelpin dijemput intel dan diperiksa hari Senin, 3 Oktober 2022, selama jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kelpin dipulangkan lagi," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)