Jaksa Agung St Burhanuddin meminta agar penerapan regulasi hukum pidana memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tindak pidana narkoba hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta pengaturan ketentuan itu dapat dimaksimalkan sanksinya.
Hal itu disampaikan St Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kejati Kepri. Burhanuddin ingin ada tindakan-tindakan hukum terkait munculnya kejahatan transnasional, seperti illegal fishing, human trafficking, penyelundupan barang dan narkotika, sampai pada permasalahan ekspor dan impor.
"Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar dalam setiap penuntutan perkara tindak pidana tersebut memprioritaskan pemberian efek jera bagi para dan memaksimalkan penyitaan dan/ atau perampasan segala instrumen tindak pidananya," tambahnya.
Dia mengarahkan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) dapat memonitor dan mengevaluasi setiap penuntutan. Hal tersebut guna memastikan agar para pelaku mendapat efek jera.
"Saya instruksikan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) memonitor dan selalu melakukan evaluasi guna memastikan, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ucap ST Burhanuddin.
Selain itu, St Burhanuddin menyinggung praktik mafia pelabuhan yang menurutnya dapat menghambat investasi lalu lintas perdagangan dalam negeri lewat ekspor impor. Oleh sebab itu, dia meminta jajaran intelijen dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum guna melaksanakan pemberantasan tersebut.
"Meminta jajaran intelijen membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga atau aparat penegak hukum lain terkait, dalam rangka pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan tersebut, serta jajaran Intel agar pedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara," tuturnya.
Dia juga meminta seluruh jajarannya di wilayah Kejati Kepri dapat mencermati dan menjalankan perintahnya. Aturan itu telah tertuang di Surat Jaksa Agung soal Peningkatan Pengawasan Melekay dan Peningkatan Kewaspadaan Pada Satuan Kerja.
"Meminta seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk mencermati dan mengaktualisasikan perintahnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung tentang Peningkatan Pengawasan Melekat dan Peningkatan Kewaspadaan Pada Satuan Kerja guna mempertahankan kepercayaan masyarakat," terang Burhanuddin.
(knv/knv)