Polemik prank laporan KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula terus bergulir. Usai dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, Baim dan Paula kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh pria bernama Prabowo Febriyanto. Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/10).
"Iya benar. Kita di sini melaporkan Baim Wong dan Paula ya, bukan hanya Baim Wong saja," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prabowo, tindakan prank pembuatan laporan dari Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama tidak dibenarkan. Terlebih hal itu juga dilakukan oleh publik figur yang memiliki pengaruh di masyarakat.
"Yang dirugikan ini pihak institusi Polri yang mana citranya sedang di ambang kegaduhan. Dan apa yang kita lakukan ini sebagai contoh untuk para konten kreator supaya hal ini tidak terjadi lagi dan lebih memahami peraturan UU yang berlaku," terang Prabowo.
Menurut Prabowo, konten prank Baim dan Paula itu pun telah memenuhi unsur pidana. Pasalnya, kedua artis itu secara sadar melakukan pembuatan konten prank tersebut.
"Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi. Namun Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian," katanya.
"Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi alasannya karna banyak unsur yang dapat menjerat mereka di hukum," tambahnya.
Dalam laporannya itu, pelapor melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tindakan pengaduan palsu. Pasangan artis itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 220 KUHP.
Laporan dari Prabowo itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Simak video 'Ancaman Hukuman Baim Wong dan Paula Terkait Konten Prank KDRT':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
2 Laporan Baim-Paula di Polres Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa (4/10).
"Ya udah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (5/10).
Nurma mengatakan laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan kepada Baim Wong dan Paula pertama kali dilayangkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia. Baim Wong dan istrinya,Paula Verhoeven, dilaporkan buntut pembuatan laporan palsu.
"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella kepada wartawan, Senin (3/10).
Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini. Meski begitu, hal ini tak mengurungkan pelapor untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tuturnya.