Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memaksakan melakukan penjemputan terhadap istri dan anak kliennya. Jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya.
"Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi," ungkap Ketua Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK! |
KPK menurut Petrus memang bisa melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir. Akan tetapi sesuai Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor juga memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan," terangnya.
"Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan," imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening mengungkapkan jika pihaknya akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: KPK Tunggu Waktu Tepat untuk Panggil Kembali Lukas Enembe